Hukum  

Kuasa Hukum Abdullah Syafi’i Apresiasi Putusan Hakim Pengadilan Negeri Gresik

Merdekapostnews.com – Gresik,Jatim – Terdakwa Muhammad Ali Fathomi dan kawan-kawan terbukti bersalah menganiaya terhadap Satpam Pondok Pesantren Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Jalan Makam Dalem Manyar, Peganden, Manyarejo, Kecamatan Manyar, dihukum penjara selama 4 bulan kurungan, Selasa (14/11/2023).

Kuasa hukum Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi yaitu Abdullah Syafi’i mengatakan, putusan hakim Pengadilan Negeri Gresik terhadap kasus penganiayaan terhadap satpam Ponpes Al Ibrohimi yang dilakukan terdakwa Muhammad Ali Fathomi alias Gus Tomi bersama terdakwa Dieni Akmal Effendy alias Fendy dan terdakwa III Ahmad Nailul Farohi alias Faruq telah terbukti bersalah.

“Atas putusan hakim Pengadilan Negeri Gresik yang menghukum Ali Fathomi dan kawan-kawan selama empat bulan, kami sangat berterimakasih. Berarti terdakwa terbukti bersalah dan menjadi narapidana,” kata Abdullah Syafi’i di kantornya, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Baca juga  Wakil Bupati Gresik Lakukan Pelepasan Ekspor 34 UMKM Binaan Smelting dan Diskoperindag Ke Jepang

Lebih lanjut Syafi’i menambahkan, putusan tersebut sudah cukup untuk memberikan pelajaran terhadap para terdakwa, sebab tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik telah menuntut hukuman penjara selama 5 bulan kurungan. “Kita melihat keadilan masih ada, sehingga para terdakwa telah menjadi terpidana,” imbuhnya.

Lebih lanjut Syafi’i juga berterima kasih atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, yang telah menolak upaya banding dari keluarga Ali Fathomi yang menggugat pengurus Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi yang sah. “Atas putusan kasasi yang menguatkan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 92/Pdt.G/2022/PN Gsk tanggal 8 Agustus 2023,” katanya. (tim/wwn)

[smartslider3 slider="2"]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *