Mujid Riduan Wakil Ketua DPRD Gresik Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin

Merdekapostnews.com – Gresik,Jatim – Politikus partai PDI Perjuangan asal Menganti Gresik, Mujid Riduan, mengajak masyarakat agar senantiasa taat dan sadar akan hukum. Mujid yang juga Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD) Kabupaten Gresik itu seringkali diminta bantuan warga terkait masalah hukum yang ada di tengah masyarakat. Seperti keluhan terkait status hukum tanah kavlingan.

Oleh karena itu, dihadapan warga masyarakat yang hadir, Mujid Riduan lalu memperkenalkan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik, nomor 1 tahun 2023, tentang adanya bantuan hukum secara cuma cuma (Gratis) untuk masyarakat miskin.

Menurutnya, sesuai ketentuan pasal 1, nomer 6, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma- cuma kepada penerima bantuan hukum

“Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin,” jelas Mujid.

“Saya sering dimintai warga terkait tanah kavlingan. Seperti di Desa Gempolkurung,” tambahnya

Hal itu disampaikan Mujid saat dirinya menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) tahap VII tahun 2024 di Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik pada 27 Oktober Minggu lalu.

Wakil rakyat asal Gresik selatan yang terkenal dekat dengan masyarakat itu lalu melanjutkan, jika dalam sosialisasi kali ini menghadirkan narasumber Apri Widyastik, Kepala Bidang pelayanan pendaftaran penduduk Dispenduk Capil Kabupaten Gresik

“Sosialisasi peraturan perundangan tahap VII DPRD Kabupaten Gresik, salah satunya terkait perda nomer 7 tahun 2023 tentang penyelenggaraan smart city, produk peraturan daerah bikinan DPRD dengan Eksekutif, ” ujar Mujid

Baca juga  GOW Kabupaten Gresik Gelar Sosialisasi Peranan Perempuan Dalam Berpolitik

Mujid menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan-peraturan tersebut, khususnya dalam memberikan perlindungan dan kepastian hak-hak serta kewajiban mereka di Kabupaten Gresik.

“Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami aturan-aturan yang dibuat untuk melindungi hak-hak mereka,” tuturnya lagi.

Dirinya menjelaskan bahwa masyarakat miskin di Kabupaten Gresik berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis, baik dalam kasus perdata maupun kasus pidana.

“Perda ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat memiliki akses yang adil terhadap keadilan hukum, tanpa terkendala oleh biaya.” tegasnya.

Nah untuk mendapatkan layanan bantuan hukum gratis, lanjutnya, pemohon harus merupakan masyarakat miskin atau tidak mampu secara finansial yang dibuktikan dengan dokumen atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.

Sementara itu Apri Widyastik, Kabid pelayanan pendaftaran penduduk Dispenduk Capil Kabupaten Gresik dalam paparannya menjelaskan terkait Perda Nomor 7 Tahun 2023, tentang penyelenggaraan Smart City.

“Saat ini menggunakan digital semua, online semua. Layanan online semua. Diharapkan nanti memberikan kemudahan pada masyarakat. Masyarakat cukup dirumah saja, bisa mengurus layanan kependudukan melalui layanan digital,” tuturnya.

Menurut Apri, ada sekitar 9 layanan kependudukan online yang bisa memudahkan masyarakat. Seperti halnya pecah kartu keluarga( KK), pindah tempat tinggal, pengurusan akte kematian hingga akte kelahiran.

“Saat ini kan kalau mau urus ahli waris, syaratnya mencantumkan akte kematian,” jelasnya.

Diungkapkan Apri, jika masih ada sekitar 5 ribuan pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP di Kabupaten Gresik. “Di kecamatan Menganti ada sekitar enam ratusan orang yang belum melakukan perekaman KTP, ” sambungnya.

Baca juga  Bersama Ratusan Anak Muda Gresik, Wabup Bu Min Ajak Ciptakan Gresik Bebas Stunting

Apri menegaskan jika pihak Dispenduk Capil Gresik terus berinovasi meningkatkan layanan masyarakat, termasuk Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Hal ini, sebagai solusi untuk mempermudah akses dan pengelolaan dokumen kependudukan. Kami juga melakukan jemput bola ke desa- desa,” katanya.

Apri menambahkan IKD dapat menggantikan dokumen fisik yang hilang atau rusak dan akan terus dikembangkan untuk mencakup data lain seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital.

“IKD nantinya tidak hanya mencakup KTP dan data kependudukan, tetapi juga mulai diberlakukan untuk mengurusan SIM sebagai syarat mengemudi kendaraan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kegiatan ini diikuti sebanyak 50 peserta, terdiri dari tokoh masyarakat, PKK, pemuda Karang Taruna, pengurus RT/RW, serta kader partai PDI Perjuangan.(muh/red)

[smartslider3 slider="2"]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *