Merdekapostnews.com – Gresik,Jatim – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini tak perlu cemas jika jatuh sakit saat berada di luar kota. BPJS Kesehatan memastikan layanan kesehatan tetap dapat diakses meskipun peserta tidak berada di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai domisili terdaftar.
“Peserta yang sedang di luar domisili tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan di FKTP lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Cukup menunjukkan NIK. Harapannya, BPJS Kesehatan dapat memberikan perlindungan di mana pun berada,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, Rabu (17/09).
Layanan ini dapat diakses di puskesmas, klinik, atau praktik dokter perorangan. Sementara untuk kondisi gawat darurat, peserta bisa langsung menuju rumah sakit.
“Misalnya FKTP saya terdaftar di Surabaya, tapi saya tinggal sementara di Gresik karena pekerjaan. Jika butuh berobat, saya tetap bisa memanfaatkan JKN di FKTP terdekat, maksimal tiga kali dalam sebulan. Sedangkan untuk kondisi gawat darurat, bisa langsung ke rumah sakit,” ujarnya.
Janoe menambahkan, kondisi gawat darurat yang dijamin meliputi keadaan yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri atau orang lain, gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, hingga kondisi yang membutuhkan tindakan segera. Penilaian dilakukan oleh dokter yang bertugas.
Jika peserta membutuhkan pengobatan rutin, Janoe menyarankan untuk melakukan perpindahan FKTP. Syaratnya, peserta harus sudah terdaftar minimal tiga bulan di FKTP sebelumnya.
“Proses pindah FKTP kini mudah dilakukan secara digital, tanpa perlu ke kantor cabang. Cukup melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp Pandawa,” tegasnya.
Melalui aplikasi Mobile JKN, peserta dapat memilih fitur Perubahan Data Peserta kemudian mengganti FKTP sesuai domisili baru. Perubahan berlaku efektif mulai tanggal 1 bulan berikutnya. Bila menemui kendala, peserta bisa menghubungi Pandawa di nomor 08118165165.
Kemudahan ini dirasakan langsung oleh Afini Putri (31), peserta JKN asal Gresik. Ia pernah sakit saat berada di Sidoarjo, padahal FKTP-nya terdaftar di Gresik.
“Awalnya saya kira harus ke Gresik dulu, padahal kondisi sudah tidak memungkinkan. Ternyata saya bisa berobat di Sidoarjo dan tetap dijamin JKN, maksimal tiga kali dalam sebulan. Saya sangat lega dan berterima kasih pada BPJS Kesehatan,” ungkap Afini. (tim/red)












