Merdekapostnews.com – Surabaya,Jatim – Empat anggota Polri di duga terancam Pencopotan Tidak Dengan Hormat (PTDH). 1 perwira dan 3 bintara buntut kematian Abdul Kadir (AK) beberapa minggu lalu di dalam rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Selain itu 13 Tahanan ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menganiaya dan mengeroyok AK.
Satu perwira dimaksud adalah Kasat Tahti yang diduga lalai dalam menjalankan tugas wewenangnya sebagai pimpinan tertinggi dalam satuan bagian Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) hingga mengakibatkan hilangnya nyawa AK.
Dikabarkan sebelumnya bahwa Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina akan pasang badan untuk mengungkap kasus kematian warga tahanan secara transparan. dan Alhamdulillah hal itu terealisasi meskipun motifnya masih dirahasiakan.
Namun pihak korban merasa kurang puas dari keterangan pihak Polda Jatim karena teman korban inisial W ternyata direhab, dimana dalam konferensi sebelumnya Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina akan menangkap teman korban inisial W pada hari itu juga, yang sempat dilepas karena diduga kuat ada transaksi uang puluhan juta dengan oknum petugas sehingga yang bersangkutan dilepas.
Kemudian Kuasa hukum korban Moh Taufiq S.I.Kom, S.H., M.H. menyebutkan bahwa motif dari penganiayaan dan pengeroyokan masih dirahasiakan.
”Ada 17 orang , 13 ditetapkan tersangka dan 4 orang ditetapkan sebagai pelanggar, namun untuk motif masih dirahasiakan untuk kepentingan proses penyidikan,” paparnya saat jumpa pers di depan gedung Bid Propam Polda Jatim. Selasa ( 09/05/2023 ).
Pihak korban melalui Kuasa hukumnya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolda Jawa Timur dan segenap jajarannya atas kinerja yang dianggap sangat cepat dan tanggap dalam proses penanganan laporan pengaduannya.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Jatim sungguh luar biasa kinerjanya tanggal 28 April 2023 Laporan Polisi, tanggal 08 Mei 2023 sudah ada tersangka,” pungkasnya. (Red)