Produk Jasa Website Harusnya di Buat Mencegah Peredaran Judi dan Kegiatan Online Yang Menyimpang, Bukan Malah Menyesatkan Masyarakat

Merdekapostnews.com – Gresik,Jatim – Sungguh mengecewakan masih banyak pelayanan website yang menyesatkan dan memanfaatkan momentum karena menganggap awam menjadi ladang bisnis dan pembodohan publik.

Seperti halnya yang dilakukan oleh segelintir narasumber dari biro jasa web dan juga developer yang membodohi rakyat, dengan dikit-dikit biaya dan sedikit memeras dengan alasan tertentu atau bisa di katakan pembodohan sepihak dengan tujuan finansial.

“Saya sebagai pelanggan sangat resah dengan aksi mereka yg dikit-dikit bayar, bayar dan bayar sedangkan pelayanan yang baik tidak harus seperti ini “,ujar MR.X (39th) kepada media.

Mengacu Pasal 27 Ayat (2) UU 1/2024
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian,

Siaran Pers No. 340/HM/KOMINFO/08/2022,Penanganan Judi Online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika :

1. Sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi, dengan rincian penanganan per tahunnya sebagai berikut:

1.1. Tahun 2018: 84.484 konten
1.2. Tahun 2019: 78.306 konten
1.3. Tahun 2020: 80.305 konten
1.4. Tahun 2021: 204.917 konten
1.5. Tahun 2022 (sampai 22 Agustus 2022): 118.320 konten.

Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian. Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.

Baca juga  Pemkab Gresik Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

2. Pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan Kementerian Kominfo. Kementerian Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online. Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya.

3. Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian. Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

4. Adapun beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online di antaranya:

4.1. Situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address
4.2. Penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo
4.3. Penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.

Baca juga  Wakapolda Jatim Pimpin Sosialisasi Perpol Nomor 10 Tahun 2022 di Kabupaten Gresik

Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri.
5. Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital dan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi.

” Jadi jika tidak bisa di ingatkan dan di bina dengan baik,harus nya di kasih efek jera dan hukuman jika memang bisa tidak di toleransi dan masih menyesatkan pengguna jasa utamanya para pers atau media online dan lain lain,” tutupnya. (Dn/wwn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *