Merdekapostnews.com – Gresik,Jatim – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi juga wajib diikuti oleh warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Dalam peraturan tersebut dijelaskan setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta JKN. Jadi, hanya mereka yang bekerja secara resmi dengan izin tinggal dan izin kerja sah di Indonesia yang berhak sekaligus wajib mengikuti program jaminan kesehatan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, Kamis (25/09/2025).
Ia menegaskan, kewajiban kepesertaan WNA ini penting sebagai bentuk perlindungan negara terhadap siapa pun yang bekerja dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Untuk bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, WNA perlu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain memiliki paspor yang masih berlaku, surat izin kerja dari instansi berwenang, serta izin tinggal resmi berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
“Dengan memenuhi syarat tersebut, WNA bisa didaftarkan sebagai peserta JKN melalui perusahaan tempatnya bekerja,” jelas Janoe.
Adapun kategori WNA yang bekerja di Indonesia masuk dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja (perusahaan atau badan usaha), dan 1% dipotong dari gaji pekerja.
“Skema ini berlaku adil, baik untuk pekerja Indonesia maupun asing. Sedangkan WNA yang tidak bekerja namun memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU),” tambahnya.
Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, WNA berhak memperoleh layanan kesehatan yang sama seperti peserta JKN lainnya, mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga rujukan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“Program JKN hadir bukan hanya untuk masyarakat Indonesia, tetapi juga bagi warga asing yang sah bekerja di Indonesia. Pelayanannya tidak dibedakan, semua sama sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Janoe.
Kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan kesehatan ini juga diungkapkan Human Resources Development (HRD) salah satu perusahaan di Gresik, Ginanjar Sugiarto. Ia menyebut terdapat kurang lebih 200 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaannya.
“Seluruh TKA telah kami daftarkan sebagai peserta JKN sesuai amanat pemerintah. Bisa bekerja di tempat kami tentunya melalui proses administrasi yang ketat, termasuk kepemilikan KITAS, paspor, dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),” ujar Anjar, sapaan akrabnya.
Menurutnya, Program JKN sangat penting untuk menjamin penanganan kesehatan bagi para TKA, terlebih mereka mayoritas jauh dari keluarga.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah Indonesia yang benar-benar memperhatikan nasib TKA atau WNA di Indonesia. Ini wujud nyata bahwa JKN hadir dengan prinsip gotong royong, memberikan layanan kesehatan secara adil dan merata,” tutupnya. (red)












