Kecelakaan Fazzio vs Honda Brio di Gresik Berbuntut Panjang, Pemilik Mobil Tempuh Jalur Hukum

Merdekapostnews.com – Gresik,Jatim – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Yamaha Fazzio bernopol W 6738 GM dan mobil Honda Brio W 1152 DE pada hari minggu malam tanggal 8 Februari 2026 di wilayah Kabupaten Gresik berbuntut panjang.

Motor tersebut dikendarai oleh seorang pelajar SMK di Gresik berinisial Lily Berliana, yang diketahui masih di bawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sementara mobil Honda Brio dikemudikan oleh M Nur Kholis.

Meski kedua belah pihak telah menempuh jalur damai di Satlantas Polres Gresik pada Kamis (12/2/2026), permasalahan belum sepenuhnya selesai. Pemilik mobil Honda Brio, Joko Arianto, mengaku tidak terima dengan sejumlah unggahan di media sosial yang dinilainya merugikan, menghujat, memfitnah, serta mencemarkan nama baiknya.

Joko pun menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan pihak-pihak terkait menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Saya dituding tidak bertanggung jawab, katanya saya melarikan diri. Padahal sejak awal saya sangat terbuka. Saya langsung transfer uang ganti rugi, tapi dikembalikan sepuluh menit kemudian dengan alasan tidak jelas,” ujar Joko.
Menurut Joko, dirinya juga telah bersedia mengikuti semua permintaan pihak pengendara motor.
“Kalau motornya mau diperbaiki di bengkel silakan, saya ikut. Kalau lukanya mau diobati di rumah sakit mana pun saya juga tidak keberatan,” imbuhnya.
Bahkan, Joko mengaku sempat mengajak pihak lawan untuk menyelesaikan masalah di kantor polisi.

Baca juga  Operasi Zebra Semeru 2024, Satlantas Polres Gresik Tindak Puluhan Truck di Jalur Utara

“Saya sampai meninggalkan STNK dan KTP saya serta istri. Saya tunggu hampir satu jam di polres, tapi mereka tidak datang,” tuturnya.

Diketahui, Joko Arianto saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Deliksumber, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

Sanksi Hukum Pengendara di Bawah Umur

Perlu diketahui, pengendara kendaraan bermotor yang belum memiliki SIM dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi tersebut berupa:

Kurungan maksimal 4 bulan, atau

Denda paling banyak Rp1 juta.

Sementara itu, pengendara di bawah usia 17 tahun akan diproses melalui sistem peradilan anak sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam banyak kasus, hukuman dapat diganti dengan pembinaan, pelatihan kerja, atau dikembalikan kepada orang tua.

Jika kecelakaan menimbulkan luka berat atau korban jiwa, pelaku dapat terancam pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun atau denda Rp1 juta hingga Rp12 juta, tergantung dampak yang ditimbulkan.

Baca juga  Jembatan Kacangan Selesai di Perbaiki, Kini Dapat di Lewati Warga Kembali

Sanksi Tambahan

Selain sanksi pidana, pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur juga dapat disertai sanksi tambahan, antara lain:

Penyitaan kendaraan oleh petugas,

Pemilik kendaraan yang meminjamkan motor kepada anak di bawah umur dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mengizinkan anak di bawah usia 17 tahun mengendarai kendaraan bermotor sebelum memiliki SIM C demi keselamatan bersama. (tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *